Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diseret ke ranah hukum terkait laporan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih atas 'pencemaran nama baik'.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamaruddin yang seharusnya diperiksa hari ini, meminta penundaan. "Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Ramadhan pun mengungkapkan bahwa Kamarauddin ditetapkan sebagai tersangka perkara pencemaran nama baik dan berita bohong setelah gelar perkara pada awal Juli.
Kasus yang menyeret Kamaruddin menjadi tersangka terkait dengan video yang viral di media sosial yang menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan ANS Kosasih untuk kampanye salah satu bakal calon presiden yang akan maju di Pilpres 2024. Selain itu Kamaruddin juga mengatakan Dirut PT Taspen itu memiliki wanita simpanan.
Kamaruddin sebelumnya diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai terlapor pada 5 Januari 2023.
Kamaruddin pernah menjelaskan bahwa pernyataan itu ia lontarkan saat menjadi penasihat hukum istri Dirut Taspen ANS Kosasih yaitu Rina Lauwy. Kamaruddin bahkan membawa sejumlah barang bukti berupa hard disk yang menurutnya berisi 6000 video asusila.
"Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.
Menurut Kamaruddin, hal itu juga telah dilaporkan melalui surat ke sejumlah petinggi Negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden serta Kapolri dan Menko Polhukam.
Selain barang bukti video asusila, Kamaruddin juga menunjukkan bukti percakapan Dirut PT Taspen itu dengan sejumlah perempuan. “Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” kata Kamaruddin.
Semua pernyataan Kamaruddin itu sudah ditanggapi pihak ANS Kosasih, melalui pengacaranya Duke Arie Widagdo pada 28 Agustus 2022. Menurut Duke semua tudingan Kamaruddin Simanjuntak tidak benar.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Duke ketika itu.
Saat itu, menurut Duke, kliennya sedang dalam proses perceraian dengan Rina Lauwy. Duke juga membantah pernyataan Kamaruddin bahwa kliennya melakukan 'pernikahan gaib' untuk dapat kick back investasi.
Ucapan Duke itu merespons pernyataan Kamaruddin yang menuding direktur utama PT Taspen memacari banyak wanita dan menitipkan uang Rp300 triliun kemudian menginvestasikannya.
"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video viral itu.
"Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayanya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp200 juta per hari. Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen," tuding Kamaruddin dalam video yang viral.
Semua tudingan itu kemudian ditindaklanjuti Kosasih dengan melayangkan laporan ke Polres Metro Jakpus dan diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Duke mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ia juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.